BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), PHK adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan
sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini
singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di
atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK
dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan
pengertian dipecat.
Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam
praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi
ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung
sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri
pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah
lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, ketentuan PHK dalam UU Ketenagakerjaan juga
diwarnai oleh berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi
1.2
Pengertian
Kepemimpinan Dalam MSDM dan Kasus Tenaga
Kerja Sumatera Utara
Dalam
Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM), pemimpin adalah seseorang
yang melaksanakan beberapa hal yang benar atau sering disebut “people who do
the right thing”. Sementara manajer adalah seseorang yang harus
melaksanakan sesuatu secara benar atau disebut “people who do things right”.
Dalam konteks MSDM maka seseorang yang bertanggung jawab dalam hal mutu SDM
membutuhkan ketrampilan kepemimpinan dan manajemen. Dengan kata lain dibutuhkan
adanya kepemimpinan dan manajer sebagai suatu kesatuan dalam organisasi. Dalam
hal ini komitmen manajemen dalam melaksanakan MSDM adalah penting tetapi
tidaklah cukup. Jadi dibutuhkan suatu elemen manajemen mutu SDM yang disebut
dengan kepemimpinan mutu yang dibuktikan nyata dalam pelaksanaan program.
Dengan mengadopsi model Deming PDSA (1986), perbaikan mutu SDM harus dimulai
dari perencanaan strategik perusahaan. Kemudian diturunkan menjadi perencanaan
strategis MSDM kemudian diturunkan kembali menjadi rencana strategis MSDM atau Plan
(P). Di dalam perencanaan itu antara lain diuraikan tujuan MSDM yang ingin
dicapai. Dari rencana strategis itu kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk
tahapan berikutnya yaitu dilakukannya perubahan-perubahan sistem perbaikan mutu
SDM. Agar efektif dan efisien maka MSDM membutuhkan manajemen perubahan yang
merupakan elemen Do (D). Melalui elemen ini terjadi perbaikan mutu SDM
bersinambung yang pada gilirannya akan tercipta suatu budaya perusahaan tentang
mutu SDM. Dengan kata lain menempatkan perbaikan mutu SDM menjadi salah satu
tujuan utama dalam mencapai mutu produk perusahaan. Disinilah perbaikan mutu
SDM berhubungan dengan elemen Study (S). Untuk itu, perbaikan mutu SDM
dalam perusahaan membutuhkan kepemimpinan mutu SDM yang dikelompokkan menjadi
elemen Act (A).
BAB II
ISI
2.1 Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan antara buruh dan pengusaha kerap sekali terjadi.
Mayoritas sengketa yang berlabuh di pengadilan hubungan industrial adalah
mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), PHK adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi
kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Apa yang dimaksud
dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Apa yang
menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No.
13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerjadapat berakhir
apabila :
·
pekerja meninggal dunia
·
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
·
adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubunganindustrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
·
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungankerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak
oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK
apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjiankerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum
mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali
berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung
jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan
SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap
perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja,
pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan
memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit.
PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK,
alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak
atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian
hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003
mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam
berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a. Pekerja melakukan
kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori
kesalahan berat?
·
Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian,
penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
·
Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang
dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
·
Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai
atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya,
dilingkungan kerja.
·
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di
lingkungan kerja.
·
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi,
teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
·
Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
·
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan
dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
·
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau
perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
·
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang
seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
·
Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan
yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang
diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat
memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi
tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang
pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau
PerjanjianKerja Bersama (PKB).
b. Pekerja ditahan
pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah
6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses
pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada
pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali
ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini
tanpa harus ada penetapan dari lembaga PenyelesaianHubungan Industrial
tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan
pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
c. Perusahaan/perusahaan
mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan
ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun,
perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut
dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan
dan uang pengganti hak.
d. Pekerja mangkir
terus menerus
Perusahaan dapat
memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk
selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi
bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis
oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerjadianggap telah
mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan
pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama
pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa
panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerjadengan di
alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang
dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat
mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya
dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan
dan Perjanjian Kerja Bersama.
e. Pekerja meninggal
dunia
Hubungan kerja otomatis
akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban
untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang
penghargaan masakerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris
janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus
keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan
Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
f. Pekerja melakukan
pelanggaran
Di
dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan
perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan
Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama
antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak
dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan
perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam
implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang
ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai
ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis
dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing
berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah
diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap
pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain
yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban
memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masakerja 1
kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan
yang ada.
Dalam hal
apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
·
Pekerja berhalangan masuk kerja karena
sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan
secara terus-menerus
·
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya,
karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya
·
Pekerja menikah
·
Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur
kandungan, atau menyusui bayinya
·
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan
perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama
·
Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau
pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat
pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama
·
Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang
berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
·
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku,
warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
·
Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat
kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungankerja yang menurut
surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan
pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri
karena berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti
karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri
kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran
diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang
melarangnya.
Untuk mengundurkan diri,
pekerja harus memenuhi syarat :
·
Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya
30 hari sebelumnya
·
Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
·
Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai
mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan
pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak
cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi
Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang
mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama.
Pekerja yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon
ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK.
Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat
perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan
pekerja yang habis masa kontraknya?
Pekerja yang habis masa
kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir
seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan
PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam
ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang
penghargaan maupun uang penggantian hak.
Bagaimana perhitungan uang pesangon
apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan
pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
·
masa kerja kurang dari 1 tahun = 1
bulan upah
·
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 tahun = 2 bulan upah
·
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 tahun = 3 bulan upah
·
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 4 tahun = 4 bulan upah
·
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 tahun = 5 bulan upah
·
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 tahun = 6 bulan upah
·
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 7 tahun = 7 bulan upah
·
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 8 tahun = 8 bulan upah
·
masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan
apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan adalah sebagai berikut :
·
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 tahun = 2 bulan upah
·
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 9 tahun = 3 bulan upah
·
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 tahun = 4 bulan upah
·
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 tahun = 5 bulan upah
·
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 tahun = 6 bulan upah
·
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 tahun = 7 bulan upah
·
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 tahun = 8 bulan upah
·
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan
upah.
Apa saja uang penggantian hak yang
seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
·
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
·
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
·
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat
·
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerjabersama
Apa saja komponen yang digunakan
dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
·
upah pokok
·
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang
diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari
catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu
harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih
antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
2.2 Kepemimpinan Dalam MSDM dan Kasus Tenaga Kerja Sumatera Utara
Pengembangan
SDM yang ada dari SDM yang tradisional
ke SDM yang dinamis yang dapat berkembang dimaksudkan untuk meningkatkan
prestasi kerja seseorang sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki dan pada
periode tertentu diadakan penilaian untuk mengetahui sejauh mana hasil
penerapan dilaksanakan sesuai harapan (Appraisal). Dapat kita lihat bahwa pentingnya
pengembangan Sumber Daya Manusia itu sudah ada
sejak zaman dahulu Prestasi kerja yang berhasil dicapai suatu perusahaan tidak
terlepas dari prestasi kerja manusia.
Kesempurnaan
karenanya dapat dicapai dengan pelatihan dan pegembangan Sumber Daya Manusia
yang terus menerus secara berkesinambungan. Pelatihan dan
pengembangan dapat membantu meningkatkan
efekifitas organisasi melalui peningkatan efektifitas individu.
Untuk
mengkelola dan mengembangkan Sumber Daya Manusia secara efektif, kebutuhan akan
pelatihan dan pengembangan hendaknya diidentifikasi dan dipenuhi secara efektif
dan sistematis yang luas.
Untuk mencapai hasil tersebut diatas
dipergunakan beberapa hal:
1. Mengadakan pendekatan dengan cara yang paling efektip. Pengalaman-pengalaman praktek dan penilaian empiris menurut De Vries 1981 menyatakan bahwa system penilaian prestasi kerja yang paling efektip didasari oleh:
a. Tuas atau objektip yang ditentukan terlebih dahulu.
b. Penilaian atas hasil yang
dicapai.
c. Pemeriksaan atas
perbedaan-perbedaan yang terjadi.
d.Tindakan atas perbedaan-perbedaan
itu.
Pemindahan dapat berupa pelatihan
dan pengembangan untuk memperbaiki
kekeliruan-kekeliruan. Juga bisa diadakan
penyuluhan-penyuluhan atau pengarahan.
2. Mengadakan penilaian atas
prestasi kerja (Appraisal). Penilaian atas prestasi kerja dapat memiliki satu
atau lebih dari tiga kegunaan menurut Rande 1984 sbb:
a. Penilaian sering digunakan untuk menentukan imbalan sehingga upah atau bonus digerakkan menuju atau sesuai dengan prestasi kerja.
a. Penilaian sering digunakan untuk menentukan imbalan sehingga upah atau bonus digerakkan menuju atau sesuai dengan prestasi kerja.
b. Penilaian prestasi kerja digunakan untuk meningkatkan prestasi saat ini terutama
dimana ada kelemahan-kelemahan.
c. Penilaian sering digunakan untuk dasar menilai potensi yaitu apa yang dapat dilakukan oleh seseorang apabila diberikan kesempatan untuk jabatan yang lebih tinggi.
Kepala Bidang (Kabid) Statistik Produksi
Badan Pusat Statistisk (BPS) Sumut, Erwin Said, mengatakan persentase sektor
pertanian dalam penyerapan tenaga kerja di Sumatera Utara pada tahun 2011
meningkat hampir mencapai 51 persen, yaitu mencapai 50,90 persen per Februari
2011, jika dibandingkan Februari 2010 yang hanya mencapai 47,52 persen.Menurut
Erwin, kondisi itu ada kaitannya dengan masih luasnya areal pertanian maupun
perkebunan di daerah Sumut termasuk sulitnya mencari pekerjaan.
"Jumlah angkatan kerja di Sumut
pada Februari 2011 mengalami peningkatan sebanyak 11.061 dari periode sama
tahun lalu atau mencapai 6.413.952 orang. Setelah pertanian, sektor terbesar
kedua penyerap tenaga kerja adalah perdagangan dan sektor jasa kemasyarakatan,
masing-masing 17,62 sampai 14,65 persen,"
Peningkatan angkatan kerja itu diriingi
dengan peningkatan penduduk yang bekerja dalam jumlah yang lebih banyak. Pada
Februari 2011, jumlah penduduk yang bekerja naik 63.270 orang dari periode sama
2010 atau mencapai 5.953.336 orang.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Sumut,
M Room S, mengatakan sektor pertanian memang membutuhkan pekerja, apalagi
dewasa ini, pemilik lahan sering mengupahkan penanaman dan pemanenan hasil
tanamannya.Lahan pekerjaan di sektor pertanian itu, semakin besar ketika harga
jual hasil pertanian lagi ma hal seperti dewasa ini. Penyerapan di sektor
petanian itu akan semakin besar pada semester dua ini, karena pemerintah sedang
memprogramkan pengembangan jagung dan kedelai yang tentunya areal tanaman itu
semakin luas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha, yang segala ketentuannya diatur
berdasarkan Undang-Undang.
Peran
pemimpin dalam menuntun peran para tenaga kerja untuk mempengaruhi dan
membangun satu kebiasaan dalam pola berpikir yang mampu mendorong daya kemauan
mereka menjadi satu keinginan dalam proses pengambilan keputusan dengan
tahap-tahap menjadi satu pola berpikir secara sistimatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar